Ikhtisar Struktur Politik Indonesia
Indonesia adalah negara sekuler yang berarti kebijakan-kebijakan politiknya tidak perlu didasarkan satu ajaran agama tertentu dan tidak memilih satu agama sebagai agama resmi negara. Namun, agama berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Warga negara Indonesia wajib menganut salah satu agama yang diakui oleh negara (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu); ateis bukanlah pilihan yang tepat.
Sebagai negara dengan populasi muslim
terbesar di dunia, tidak dapat dipungkiri, Islam memegang peranan
penting dalam pengambilan keputusan politik nasional. Meskipun demikian,
Indonesia bukanlah negara Islam. Desenstralisasi politik di era pasca-Suharto
telah memberikan kekuatan lebih besar pada pemerintahan daerah dan efek
dari perkembangan ini tersirat dalam pengambilan keputusan politik
daerah yang semakin terpengaruh oleh ajaran agama tertentu. Contoh
kebijakan-kebijakan politik di daerah Muslim dengan pengaruh ajaran yang
ketat misalnya adalah pelarangan usaha dengan bahan dasar babi atau
mewajibkan perempuan menggunakan hijab atau kerudung.
Kebijakan-kebijakan semacam ini akan terkesan aneh jika
diimplementasikan di wilayah timur Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama Kristen.
Dengan mayoritas penduduk Muslim
dan dominasi pulau Jawa (yang mayoritasnya Muslim) dalam politik
nasional, secara keseluruhan Indonesia memang lebih berorientasi pada
Islam. Presiden yang menganut agama non-Muslim, tampaknya mustahil.
Walaupun begitu, Islam di Indonesia dapat dikatakan cukup moderat karena
sebagian besar Muslim Indonesia adalah Muslim abangan. Contohnya,
mayoritas kaum Muslim menolak penerapan hukum Sharia. Contoh yang lain
yaitu ketika Megawati Sukarnoputri terpilih menjadi presiden perempuan
pertama di Indonesia pada tahun 2001, hanya sedikit kelompok minoritas
yang menolak kepemimpinannya karena mempercayai satu doktrin Islam yang
tidak memperbolehkan perempuan untuk memimpin.
Sistem politik Indonesia terdiri dari tiga lembaga:
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
• Eksekutif
• Legislatif
• Yudikatif
Lembaga Eksekutif di Indonesia
Yang mencakup lembaga eksekutif adalah
presiden, wakil presiden dan kabinetnya. Baik presiden maupun wakil
presiden, sama-sama dipilih oleh elektorat Indonesia dalam pemilihan
presiden. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
masa jabatan. Selama masa kampanye presiden dan wakil presiden adalah
sebuah pasangan yang tak terpisahkan. Dengan demikian komposisi kedua
pemimpin ini adalah kepentingan strategi politik besar. Hal-hal yang
dapat mempengaruhi strategi politik adalah latar belakang etnis (dan
agama) dan posisi sosial (sebelumnya) dalam masyarakat.
Dalam hal etnisitas dan agama, seorang
Muslim Jawa akan lebih mendapat sokongan popularitas karena mayoritas
penduduk Indonesia adalah Muslim Jawa. Untuk posisi politik yang
tingkatnya lebih rendah (tergantung dari konteks agama daerah tertentu),
pimpinan-pimpinan politik yang bukan Islam masih mungkin adanya
(contohnya gubernur Jakarta saat ini, Basuki Cahaya Purnama, yang adalah
seorang Cina Kristen).
Dengan menilik posisi sosial
(sebelumnya) di masyarakat ada beberapa kategori yang dapat memberikan
dukungan populer di pelbagai kalangan. Kategori-kategori itu adalah
(pensiunan) pejabat tentara, pengusaha, teknokrat dan pimpinan
intelektual Muslim. Oleh karena itu untuk mempertinggi kesempatan menang
dalam pemilu presiden dan wakil presiden biasanya berasal dari dua
kategori sosial yang berbeda supaya bisa menggapai khalayak pemilih yang
lebih luas lagi. Contohnya, presiden Indonesia sebelumnya, yaitu Susilo
Bambang Yudhoyono (seorang pensiunan tentara) memilih Boediono (seorang
teknokrat Muslim jawa) sebagai wakil presiden di masa kampanye tahun
2009. Kecepercayaan rakyat kepada pasangan ini meningkat karena Boediono
adalah seorang pakar ekonomi. Meski Indonesia mengalami kepemimpinan
otoritas di masa Suharto, saat ini pun seorang jendral masih dapat kepopuleran dari rakyat karena mereka dianggap sebagai pemimpin yang kuat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo
(seorang Muslim Jawa dan mantan pengusaha) memilih Jusuf Kalla sebagai
wakil presiden (seorang pengusaha, politisi dan Muslim dari Sulawesi).
Kalla mempunyai sejarah panjang dalam politik Indonesia (terutama di
partai Golkar, kendaraan politik lama Suharto) dan menikmati popularitas
yang luas di Indonesia (terutama di luar pulau Jawa). Widodo sebenarnya
pendatang baru di dunia politik nasional pada awal 2014 maka pengalaman
panjang dalam politik yang dimiliki Kalla memberi pasangan ini
kredibilitas yang lebih besar.
Setelah pemilu, presiden baru yang
terpilih akan memilih anggota kabinetnya yang biasanya terdiri dari
anggota-anggota partainya, partai koalisi dan teknokrat non-partai.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Yang mencakup lembaga legislatif adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau
mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan)
presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri
dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR, yang terdiri dari 560 anggota,
bertugas membentuk dan menyetujui undang-undang, menghitung anggaran
tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan
isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan
proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR
mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal korupsi yang acap kali
dilakukan oleh para anggotanya.
DPD menangani keputusan, undang-undang
dan isu-isu yang memang berhubungan dengan daerah yang dimaksud, dengan
demikian keberadaanya mampu meningkatkan perwakilan daerah di tingkat
nasional. Tiap provinsi di Indonesia memilih empat calon anggota DPD
(yang akan bekerja di pemerintahanan selama lima tahun) dari non-partai.
Karena Indonesia memiliki 32 provinsi, maka jumlah anggota DPD adalah
132 orang.
Lembaga Yudikatif di Indonesia
Yang dimaksud lembaga yudikatif adalah
Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) adalah mahkamah tertinggi dalam
sistem peradilan Indonesia. MA adalah pengadilan paling tinggi dalam
proses naik banding dan MA juga menangani sengketa di
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Tahun 2003 sebuah Mahkamah baru
dibentuk, yaitu Mahkamah Konstitusi. MK memonitor keputusan-keputusan
yang dibuat oleh kabinet dan parlemen (MPR) dan posisinya sejajar dengan
Konstitusi Indonesia. Sebagian besar kasus-kasus legal dapat ditangani
oleh pengadilan umum, pengadilan administrasi, pengadilan agama dan
pengadilan militer.
Sebuah Komisi Yudisial mengawasi
pemeliharaan jabatan, martabat dan perilaku hakim-hakim Indonesia. Ada
banyak laporan Bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak bebas dari
korupsi dan tidak sepenuhnya independen dari cabang-cabang politik lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar